Kamis, 10 November 2011

Membuat Tab Menu pada Blog

assalamualaikummm...............................
mumpung masih engett chiko balajar ini chiko mau nyampein apa yang chiko pelajarin tadi di web nya yang asoyyy bgt kata  chiko


yah seperti judulnya membuat tab gini yah caranya chekkidottt............lanjutt baca..


1. Cara membuat Tab Menu

Pada Elemen Halaman Klik Edit pada Top Menu
Maka akan muncul kotak pop up



Oke ; perhatikan (gambar di atas tuk ilustrasi)

  • Manyortir : Jangan Diurutkan
  • URL Situs Baru : Isikan dengan url (http://) yang ingin di tautkan.
  • Nama Situs Baru : Isikan Judul Tab menu tersebut, misalnya Facebook, Twitter atau About Us dll.

Contoh : (lihat gambar bawah)


Lalu KLIK Tambahkan Tautan Dan KLIK Simpan




Maka hasilnya :

Okey beres yap membuat tab menunya, sekarang yang selanjutnya membuat Sub Tab Menu.

2. Cara Membuat Sub Tab Menu

Caranya sama seperti di atas hanya pada sub tab menu di beri "-" (tanpa tanda petik) sebelum Nama situs baru.

Pada Top Menu KLIK Edit


Contoh : (Lihat gambar)


KLIK Tambahkan Tautan dan Simpan

note : untuk sub tab menu dapat di buat lebih dari satu, jangan lupa setiap kali membuat sub tab menu tanda "-" ikut di sertakan. (buat beberapa sub tab menu menurut yang di inginkan)


Jika sub tab menu di rasa sudah cukup, terakhir tutup dengan Tab Menu (tanpa tanda "-") di atasnya (seperti cara no 1):


lihat gambar, Susunannya kurang lebih seperti gambar di bawah ini :


Dan Simpan.

Maka taraaaaeeww hasil akhirnya seperti ini :


Okey selamat berkreasi denga artisteer dan selamat mencoba mencoba tutorial tabnya, salam design..!!
(sumber:http://piss-blogger.blogspot.com/2011/01/membuat-tab-menu-dan-sub-tab-menu-di.html)

yahh sekedar copy past dari web yang munkin jadi web pedoman saya hhee.. walaupun masih proses minta izin ....... yah palingg klo gg di izinin paling dituntut hhee..

dah yah untuk pesan hari ini .. ingatt undang undang tantang hak cipta berlaku di negara kita

Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

yah seperti biasa chiko menerima request dan orderr....jangan lupa follow dan komentnya trima kasihh....




2 cuap-cuap:

Posting Komentar